Pemuda
dan Sosialisasi
Pengertian
Pemuda
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Ketiga
kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya
memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui
interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma
individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses
norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan
tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma
tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup
norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi
(mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah
belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki
sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak
tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di
lembaga pendidikan.
Istilah
spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh
seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
Proses
Sosialisasi Dalam Aspek Kepemudaan
Proses
Sosialisasi Generasi Muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan
diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya.
Seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga
mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap
mempunyai motivasi sosial yang tinggi.
Pembinaan
Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendididan dan Kebudayaan
Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam penanganaanya benar-benar menggunakan sebagai pedoman
sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pokok
Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
A. Generasi,ada sebagai subyek pembinaan dan
pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta
landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama
potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-maslah yang dihadapi bangsa dalam
rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional
b)
Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan
kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Tujuan
Pokok Sosialisasi
Tujuan
sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang
agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi
secara efektif.
3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi
organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.Membiasakan
diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang
ada dimasyarakat.
Warganegara
dan Negara
Pengertian
Hukum, Ciri -ciri Hukum, dan Sifat sifatnya
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
1.terdapat
perintah ataupun larangan dan
2.perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.Sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
Pembagian Hukum
1.Menurut
Asasnya :
2.Menurut
bentuknya
3.Menurut
tempat berlakunya
4.Menurut
waktu berlakunya
5.Menurut
isinya
6.Menurut
sifatnya
7.Menurut
cara mempertahankanya
8.Menurut
sumbernya
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Tugas utama Negara
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1.Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
2.Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.Sifat totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
4. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing)
Bentuk Negara
- Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
- Negara Serikat
Unsur
Negara
1.Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Lebih
jelasnya :
a. Wilayah
b. Rakyat
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan Negara lain
Tujuan
negara
ada
beberapa teori tujuan negara menurut para ahlin namun yang menjadi tujuan dai
Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada
pembukaan UUD 1945 aline 4 : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan.....”.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintah : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara tsb diatur, dsb
pemerintah
: para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis
: presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati,
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Syarat
Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6.Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.Mempunyai pekerjaan atau
berpenghasilan tetap dan
8.embayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
diakui pula sebagai WNI bagi:
1.Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.Anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Hak
dan kewajiban warga negara
1.Dalam bidang ekonomi
ü Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan
penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
ü Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan.
ü Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban
dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang
penting bagi negara.
ü Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran
dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian
sumber daya alam.
ü Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
-Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan
kesatuan ekonomi nasional.
ü Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
-Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari
Negara
- Kewajiban : Bekerja untuk
meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2.Dalam bidang hukum
ü Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
-Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama
di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
3. Dalam bidang sosial budaya
ü Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
ü Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama
dan kepercayaan.
ü Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan
dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
ü Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari
pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan
dasar.
4. Dalam bidang politik
ü Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai
dengan undang-undang.
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pengertian
pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara,
yaitu :
Terjadi
dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi
secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial
yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada
pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
Terjadi
dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Perbedaan
Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar
belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan
pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu
tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa
sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan
dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang
berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D.Teori-teori tentang pelapisan sosial Teori –teori tentang pelapisan masyarakat
disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi
sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
Gaotano
Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat
kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan
politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan
oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak,
diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
Karl
Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang
persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama
dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
C Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang
Tercantum pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Pengertian
Elite
Elite secara umum diartikan untuk
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian
massa
Massa secara umum diartikan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
D. Ciri-ciri massa
Terdapat
beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya.
Tidak
dapat bertindak secara bulat.
Masyarakat
Pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Masyarakat
Setiap
kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka
ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu
kesatuan sosial dengan batasan-batasan tertentu. (R.Unton-ahli Antorpologi ).
Secara umum masyarakat adalah sekelompok
orang yang hidup terkait,satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang
sama.
Syarat-
Syarat Masyarakat
a.
Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.
Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.
Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama.
· Bila dipandang cara terbentuk nya
masyarakat:
1.Masyarakat
paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.Masyarakat
mardeka
a).Masyarakat
natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan
(harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat
kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau
kepercayaan.
· Masyarakat dipandang dari sudut
Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1)
Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja,
belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2).Masyarakat
sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala
bermasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah
berkembang dan sudah mengenal tulisan.
masyarakat
perkotzan
Masyarakat perkotaan sering di sebut juga
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih di tekankan pada sifat sifat
kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Pengertian kota dapat
dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam
struktur pemerintahan.
1. Kehidupan keagamaan di kota kurang di
bandingkan dengan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4 Kemungkinan untuk mendapat pekerjaan juga
lebih banyak di peroleh warga kota dari pada warga desa.
5. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya
dianut masyarakat perkotaan.
6. Jalan kehidupan yang cepat di
kota,mengakibatkan pentingnya waktu bagi warga kota.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak nyata
di kota-kota.
Perbedaan
masyarakat kota dan masyarakat desa
1. Kota memiliki jumlah penduduk yang lebih
banyak di bandingkan desa.
2. Lingkungan hidup desa sangat berbeda
dengan lingkungan perkotaan.
3. Lingkungan desa terasa lebih dekat dengan
alam bebas, udaranya bersih, sinar matahari cukup adil.
4. Mobilitas (kemampuan bergerak) sosial
dikota jauh lebih besar dari pada di desa.
5. Sistem pelapisan sosial di kota jauh
lebih kompleks dari pada di desa.
Hubungan
pedesaan dan perkotaan
Pedesaan dan perkotaan bukanlah dua
komunitas yang terpisah,melainkan keduanya sangat berhubungan erat.
Yakni
peedesaaan dapat menghasilkan kebutuhan masyarakat perkotaan misalnya saja
masyarakat pedesaan menghasilkan bahan pangan bagi masyarakat perkotaan seperti
sayur-sayuran,buah-buahan,beras dan lain-lain.
Selain
itu masyarakat pedesaan bisa menjadi pekerja di kota misalnya saja menjadi
buruh.Sebaliknya, masyarakat kota dapat
menghasilkan baranng-barang yang di butuhkan oleh masyarakat desa antara
lain:bahan pakaian,obat-obatan,bahan bakar minyak,dan alat transportasi.
Aspek
positif dan negatf
Jumah dan kualitas komonen suatu
kota sangat di tentukan oeh tingkat perkembanganan pertumbuhan kota
tersebut.secara umum perkotaan seharusnya 5 unsur yang meliputi:
1. Wisma,merupakan bagian ruang kota yang
dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekitarnya.
2. Karya,merupakan syarat yang utama bagi
eksistensi suatu kota.
3.Marga,merupakan ruang perkotaan yang
berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara satu tempat dengan tempat
lainnya di dalam kota.
4.Suka,merupakan bagian dari ruang
perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan
,rekreasi,pertamanan,kebudayaan,dan kesenian.
5.Penyempurnaan,merupakan bagian penting
bagi suatu kota.
Unsur-unsur
suatu masyarakat
Masyarakat
mengandung unsur-unsur seperti berikut ini :
- Paling tidak ada 2 orang individu;
- Mereka menyadari satu kesatuan mereka;
· Jangka waktu dalam
berhubungan termasuk lama. Hubungan itu melahirkan manusia yang baru yang tetap
selalu berkomunikasi dan membuat berbagai aturan yang berhubungan dengan
keterkaitan/hubungan antar masyarakat tersebut.
· Mereka menjadi sebuah sistem,
yang hidup secara bersama-sama yang pada akhirnya melahirkan apa yang di sebut
kultur / kebudayaan serta saling berhubungan antara sesama masyarakat.
fungsi
kota secara eksternal antara lain:
1.
Pusat interaksi dan wadah kegiatan sosial budaya bagi penduduk lebih luas,
2.
Pusat dan wadah legiatan ekonomi ekspor sehingga mempengaruhi manajemen
transaksi industri antara lain produksi barang, produksi jasa, koleksi dan
distribusi untuk wilayah luas.
3.
Sebagai simpul komunikasi yang lebih lengkap dan cepat dengan jangkauan yang
lebih wilayah luas
4.
Sebagai satuan fisik infrastruktural terkait dengan jaringan wilayah luas.
5.
Pusat politik dan administrasi pemerintahan untuk kepentingan tingkat wilayah
lebih atas.
Pengertian Desa
desa merupakan suatu perwujudan atau kesatuan geografis yang timbul karena
unsur-unsur fisiografis, ekonomi, sosial, politik dan kultural dalam hubungan
serta adanya pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Ciri
ciri desa
a. Punya wilayah dan sistem masyarakat
sendiri.
b.
Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c.
Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d.
Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e.
Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f.
Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.
g.
Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.
h.
Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan
dll.
i.
Proses sosial masyarakatnya lambat.
j.
Sistem pemerintahan desa dilakukan oleh rakyat desa sendiri dengan pimpinan
sesepuh atau kepala suku.
k.
Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat
istiadat.
Adapun
ciri-ciri masyarakat pedesaan, yaitu:
1. Didalam masyarakat pedesaan memiliki
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyaraka
pedesaaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya.
2. System kehiduapan umumnya berkelompok dengan
dasar kekeluargaan (paguyuban)
3. Sebagian besar warga masyarakat hidup
pertanian, pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan
sambilan yang biasanya untuk mengisi waktu luang.
4. Masyarakat tersebut homogeny, seperti dalam
hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
5. Kehidupan masyarakat pedesaan masih
memegang tinggi nilai keluhuran keagamaan dan juga kebudayaan
6. Warga pedesaan sering sekali
bergotong-royong ketimbang dengan individualisme
7. Masyarakat pedesaan masih berkutat dengan
hal-hal yang lama dan juga cenderung susah untuk dapat menerima hal baru
8. Fasilitas-fasilitas masih jarang terdapat di
pedesaan
9. Akses pedesaan yang terpencil susah untuk
ditempuh
10. Menjunjung tinggi
norma-norma yang berlaku didaerahnya
11.
Mempunyai sifat kekeluargaan yang erat
12. berbicara apa adanya
13. Tertutup dalam hal keuangan
14. Perasaan tidak ada percaya
diri terhadap masyarakat kota
15. Menghargai orang lain
16. Demokratis dan juga
religius
- Membangun Rumah Ibadah Secara Bersama Dan Toleransi
- Membantu Membuat Jembatan Di Sungai Yang Sulit Untuk Disebrangi
- Gotong Royong Kerja Bakti Setiap Hari Minggu
- Membangun Rumah Tetangga Yang Tertimpa Musibah
- Membantu Menolong Kampung/Daerah Tetangga Yang Terkena Bencana Alam
hakikat
Dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti
dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari
80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat
pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh
orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat
yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan
pikir.
Maka
tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir
tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem,
penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah
terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan
dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah
yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang
harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi
sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam
gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat
pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Gejala
Masyarakat Pedesaan
1.Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan
orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis
itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat
pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang
selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal
ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan
terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering
terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu
rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan
sebagainya.
2.Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan
ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat),
psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli
hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut
kebiasaan masyarakat.
2.Kompotisi
Sesuai
dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai
sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan
manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa
positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan
usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya
yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau
berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal
ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
3.Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat
pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja
keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah
masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan
tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa
orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat
sambutan yang sangat dari para ahli.
Sistem
budaya petani Indonesia
–
Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
–
Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
–
Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur
Desa
1.
Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2.
Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran,
dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3.
Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar
warga desa.
ketiga
unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi
Desa
fungsi
desa adalah:
1.
desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu
daerah pemberian bahan makanan pokok.
2.
desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan
mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3.
desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa
manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
PERBEDAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1.Perbedaan
antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam
hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada
situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada
kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan
kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah
tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang
terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah curiga
3. Menjunjung tinggi norma-norma yang
berlaku didaerahnya
4. Mempunyai sifat kekeluargaan
5. Lugas atau berbicara apa adanya
6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap
masyarakat kota
8.
Menghargai orang lain
9. Demokratis dan religius
10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah
sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu.
Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1.
kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di
desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di
rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3.
di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan
politik dan agama dan sebagainya.
4.
jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5.
interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum.
Komentar
Posting Komentar