Pemuda dan Sosialisasi

Pengertian Pemuda
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.

Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Proses Sosialisasi Dalam Aspek Kepemudaan
Proses Sosialisasi Generasi Muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.
Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendididan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganaanya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pokok Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
 A. Generasi,ada sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-maslah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional
b) Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat  bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
1.      Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2.      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3.      Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan    mawas  diri yang  tepat.
4.Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.

Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum, Ciri -ciri Hukum, dan Sifat sifatnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
1.terdapat perintah ataupun larangan dan
2.perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.Sifatnya :


  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum arti sumber hukum:


  1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
  3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
  4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
  5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

Pembagian Hukum
1.Menurut Asasnya :
2.Menurut bentuknya
3.Menurut tempat berlakunya
4.Menurut waktu berlakunya
5.Menurut isinya
6.Menurut sifatnya
7.Menurut cara mempertahankanya
8.Menurut sumbernya

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
 Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.

 Tugas utama Negara
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
   
Sifat Negara

1.Sifat memaksa

Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.

2.Sifat monopoli

Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3.Sifat totalitas

Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

4. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing)

  Bentuk Negara


  • Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

  •  Negara Serikat   
 Unsur Negara

1.Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

Lebih jelasnya :

a.       Wilayah
b.      Rakyat
c.       Pemerintah yang berdaulat
d.      Pengakuan Negara lain

 Tujuan negara

ada beberapa teori tujuan negara menurut para ahlin namun yang menjadi tujuan dai Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 aline 4 : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan.....”.
   
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

 Perbedaan Pemerintah : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara tsb diatur, dsb
pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati,
  
Pengertian Warga Negara
 Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 Syarat Menjadi WNI

Permohonan  pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

1.Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap dan
8.embayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   
 diakui pula sebagai WNI bagi:

1.Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

 Hak dan kewajiban warga negara

1.Dalam bidang ekonomi

ü  Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

-  Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak

-   Kewajiban : Bekerja keras

ü  Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.

- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.

ü  Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

-  Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.

-  Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.

ü  Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

-  Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.

- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.

ü  Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

-  Hak : Mendapat pekerjaan yang layak

-Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.

ü  Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

-Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara

- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.

2.Dalam bidang hukum

ü  Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

-Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.

- Kewajiban : Menjunjung hukum.

3. Dalam bidang sosial budaya

ü  Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.

- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ü  Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

- Hak : Bebas memeluk agama.

- Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.

ü  Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

-  Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.

- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.

ü  Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.

- Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.

4.  Dalam bidang politik

ü  Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”

- Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

-  Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat 

Pengertian pelapisan sosial
      Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
  
 Proses terjadinya pelapisan sosial
     Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :

Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.

Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
      Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat 

Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

D.Teori-teori tentang pelapisan sosial Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :

Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

 Pengertian kesamaan derajat
      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pengertian Elite
      Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B    Fungsi elite dalam memegang strategi
      Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian massa
      Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
DCiri-ciri massa
     Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
Tidak dapat bertindak secara bulat.

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat perkotaan

Masyarakat
Setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batasan-batasan tertentu. (R.Unton-ahli Antorpologi ).

      Secara umum masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup terkait,satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama.
  
Syarat- Syarat Masyarakat

a. Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak

b. Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

c. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

·         Bila dipandang cara terbentuk nya masyarakat:

1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan

2.Masyarakat mardeka

a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.

b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

·    Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:

1) Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.

2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bermasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang dan sudah mengenal tulisan.

  masyarakat perkotzan
     Masyarakat perkotaan sering di sebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih di tekankan pada sifat sifat kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
  
 Ada beberapa ciri yang menonjo pada masyarakat kota, yaitu sebagai berikut:

1.   Kehidupan keagamaan di kota kurang di bandingkan dengan di desa.
2.    Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4 Kemungkinan untuk mendapat pekerjaan juga lebih banyak di peroleh warga kota dari pada warga desa.
5.  Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
6.  Jalan kehidupan yang cepat di kota,mengakibatkan pentingnya waktu bagi warga kota.
7.   Perubahan-perubahan sosial tampak nyata di kota-kota.

 Perbedaan masyarakat kota dan masyarakat desa

1. Kota memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak di bandingkan desa.

2. Lingkungan hidup desa sangat berbeda dengan lingkungan perkotaan.

3. Lingkungan desa terasa lebih dekat dengan alam bebas, udaranya bersih, sinar matahari cukup adil.

4. Mobilitas (kemampuan bergerak) sosial dikota jauh lebih besar dari pada di desa.

5. Sistem pelapisan sosial di kota jauh lebih kompleks dari pada di desa.

Hubungan pedesaan dan perkotaan

            Pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah,melainkan keduanya sangat berhubungan erat.

Yakni peedesaaan dapat menghasilkan kebutuhan masyarakat perkotaan misalnya saja masyarakat pedesaan menghasilkan bahan pangan bagi masyarakat perkotaan seperti sayur-sayuran,buah-buahan,beras dan lain-lain.

Selain itu masyarakat pedesaan bisa menjadi pekerja di kota misalnya saja menjadi buruh.Sebaliknya,  masyarakat kota dapat menghasilkan baranng-barang yang di butuhkan oleh masyarakat desa antara lain:bahan pakaian,obat-obatan,bahan bakar minyak,dan alat transportasi.

Aspek positif dan negatf

            Jumah dan kualitas komonen suatu kota sangat di tentukan oeh tingkat perkembanganan pertumbuhan kota tersebut.secara umum perkotaan seharusnya 5 unsur yang meliputi:

1. Wisma,merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekitarnya.

2. Karya,merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota.

3.Marga,merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara satu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota.

4.Suka,merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan ,rekreasi,pertamanan,kebudayaan,dan kesenian.

5.Penyempurnaan,merupakan bagian penting bagi suatu kota.

Unsur-unsur suatu masyarakat

Masyarakat mengandung unsur-unsur seperti berikut ini :

  •  Paling tidak ada 2 orang individu;

  •  Mereka menyadari satu kesatuan mereka;

·                  Jangka waktu dalam berhubungan termasuk lama. Hubungan itu melahirkan manusia yang baru yang tetap selalu berkomunikasi dan membuat berbagai aturan yang berhubungan dengan keterkaitan/hubungan antar masyarakat tersebut.

·                  Mereka menjadi sebuah sistem, yang hidup secara bersama-sama yang pada akhirnya melahirkan apa yang di sebut kultur / kebudayaan serta saling berhubungan antara sesama masyarakat.

fungsi kota secara eksternal antara lain:

1. Pusat interaksi dan wadah kegiatan sosial budaya bagi penduduk lebih luas,

2. Pusat dan wadah legiatan ekonomi ekspor sehingga mempengaruhi manajemen transaksi industri antara lain produksi barang, produksi jasa, koleksi dan distribusi untuk wilayah luas.

3. Sebagai simpul komunikasi yang lebih lengkap dan cepat dengan jangkauan yang lebih wilayah luas

4. Sebagai satuan fisik infrastruktural terkait dengan jaringan wilayah luas.

5. Pusat politik dan administrasi pemerintahan untuk kepentingan tingkat wilayah lebih atas.


Pengertian Desa
desa  merupakan suatu perwujudan atau kesatuan geografis yang timbul karena unsur-unsur fisiografis, ekonomi, sosial, politik dan kultural dalam hubungan serta adanya pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Ciri ciri desa

a. Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.
g. Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.
h. Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan dll.
i. Proses sosial masyarakatnya lambat.
j. Sistem pemerintahan desa dilakukan oleh rakyat desa sendiri dengan pimpinan sesepuh atau kepala suku.
k. Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat istiadat.

Adapun ciri-ciri masyarakat pedesaan, yaitu:

1.    Didalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyaraka pedesaaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya.

2.   System kehiduapan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (paguyuban)

3.   Sebagian besar warga masyarakat hidup pertanian, pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang biasanya untuk mengisi waktu luang.

4.   Masyarakat tersebut homogeny, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

5.    Kehidupan masyarakat pedesaan masih memegang tinggi nilai keluhuran keagamaan dan juga kebudayaan

6.   Warga pedesaan sering sekali bergotong-royong ketimbang dengan individualisme

7.    Masyarakat pedesaan masih berkutat dengan hal-hal yang lama dan juga cenderung susah untuk dapat menerima hal baru

8.   Fasilitas-fasilitas masih jarang terdapat di pedesaan

9.   Akses pedesaan yang terpencil susah untuk ditempuh

10. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya

11. Mempunyai sifat kekeluargaan yang erat

12.  berbicara apa adanya

13.  Tertutup dalam hal keuangan

14. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota

15.  Menghargai orang lain

16.  Demokratis dan juga religius


  • Membangun Rumah Ibadah Secara Bersama Dan Toleransi

  •  Membantu Membuat Jembatan Di Sungai Yang Sulit Untuk Disebrangi

  •  Gotong Royong Kerja Bakti Setiap Hari Minggu

  •  Membangun Rumah Tetangga Yang Tertimpa Musibah

  •  Membantu Menolong Kampung/Daerah Tetangga Yang Terkena Bencana Alam
hakikat Dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.

Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.

Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.

Gejala Masyarakat Pedesaan

1.Konflik ( Pertengkaran)

Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.

Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

2.Kontraversi (pertentangan)

Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

2.Kompotisi 

Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

3.Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.

Sistem budaya petani Indonesia

– Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup

– Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana

– Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama

Unsur-unsur Desa

1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.

ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.

Fungsi Desa

fungsi desa adalah:
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll

PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

1.Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.

Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.

1.      Sederhana

2.      Mudah curiga

3.      Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya

4.      Mempunyai sifat kekeluargaan

5.      Lugas atau berbicara apa adanya

6.      Tertutup dalam hal keuangan mereka

7.      Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota

8.      Menghargai orang lain

9.      Demokratis dan religius

10.   Jika berjanji, akan selalu diingat

Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.

2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain

3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.

4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.

5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

Komentar

Postingan Populer